Untuk sanksi yang menolak program vaksinasi sendiri tertuang dalam Pasal 30 yang menerangkan sanksi denda bagi setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19.
Mereka yang menolak akan dikenakan denda Rp 5 juta.
Selain itu, dalam Perda tersebut juga mengatur beberapa masyarakat yang terancam pidana denda, di antaranya:
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Tom Cruise Amuk Para Kru Film Mission Impossible hingga Terancam Dipecat
1. Menolak tes PCR
Dalam Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29. Pasal itu menyebut masyarakat yang menolak untuk dilakukan test PCR akan dikenakan sanksi denda Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Perda tersebut.
Baca Juga: Alasan Mengapa Kebanyakan Gula Bisa Menyebabkan Peradangan Dalam Tubuh
Source | : | Kompas.com,NHS |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar