Dikutip dari Kompas.com, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Jika berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Gisel bisa dijerat pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Baca Juga: Awas Gejala Lanjutan Covid-19! Merasa Mencium Bau Manis Menyengat hingga Bau Ikan
Sementara Pasal 8 Undang Undang Nomor 44, pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar berapa lama Gisel akan dipenjara dan harus membayar denda. (*)
Baca Juga: Ada Varian Baru Corona, WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,The Sun,IDI Online |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar