GridHEALTH.id - Kasus video syur yang sempat menggegerkan beberapa waktu lalu lantaran melibatkan mantan istri Gading Marteen, Gisella Anastasia kini menemui titik terang.
Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel akhirnya resmi menjadi tersangka atas kasus video syur tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.
Yusri membeberkan bahwa video tersebut rupanya dilakukan di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam, di mana Gisel masih menjadi istri sah Gading Marteen.
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara FYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri. Terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Padahal diketahui, perbuatan bergonta-ganti pasangan dapat menimbulkan infeksi menular seksual yang membahayakan wanita.
Berdasarkan laman resmi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sering berganti pasangan seksual dapat menyebabkan seseorang rentan terpapar HIV, hepatitis B, dan hepatitis C.
"Oleh karena itu, saat kita berhubungan seks dengan seseorang yang bukan istri kita maka kita sudah berisiko untuk mengalami penyakit infeksi yang berbahaya dan mematikan," ujar dr. Ari Fahrial Syam, akademisi dan praktisi klinis.
Fase tanpa keluhan penderita infeksi virus ini dapat berlangsung selama 5-10 tahun sampai mereka mempunyai gejala.
Baca Juga: Peringatan Ledakan Kasus Covid-19 Indonesia di Awal 2021, Ahli Epidemiologi; 'Ada Potensi'
"Sering saya mendapatkan pasien yang mengalami HIV AIDS saat ini dan menduga tertular pada saat 5 atau 10 tahun yang lalu, karena mereka menyampaikan setelah menikah 5 tahun belakangan ini," paparnya.
Sementara itu, dilansir dari The Sun, wanita yang sering gonta-ganti pasangan (lebih dari 10 pasangan seksual) disebut berpeluang besar mengalami infeksi radang panggul.
Infeksi radang panggul atau pelvic inflammatory disease (PID), yaitu infeksi yang menyerang tuba fallopi, rahim, leher rahim, atau panggul.
Menurut peneliti, PID dapat menyebabkan infertilitas dan nyeri perut abadi.
PID juga berpotensi menyebabkan kehamilan ektopik (kehamilan di luar rahim).
Gejala PID sendiri bisa berupa nyeri pada perut bagian bawah, demam, rasa sakit atau berdarah saat berhubungan seks, nyeri buang air kecil, dan terjadi perdarahan bukan pada waktu menstruasi.
Jika didiagnosis dini, PID bisa diobati. Namun, kerusakan yang sudah terjadi pada saluran reproduksi oleh penyakit tidak dapat dikembalikan.
Sehingga kemungkinan besar kesuburan wanita akan mengalami penurunan.
Terlepas dari itu, baik Gisel maupun pria dalam video syur berinisial MYD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (29/12/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Jika berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Gisel bisa dijerat pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Baca Juga: Awas Gejala Lanjutan Covid-19! Merasa Mencium Bau Manis Menyengat hingga Bau Ikan
Sementara Pasal 8 Undang Undang Nomor 44, pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar berapa lama Gisel akan dipenjara dan harus membayar denda. (*)
Baca Juga: Ada Varian Baru Corona, WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,The Sun,IDI Online |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar