GridHEALTH.id - Pemerintah seakan tak main-main dengan upaya pemberian vaksin Covid-19 (vaksinasi) bagi masyarakat Tanah Air.
Bahkan, melalui Kementerian Kesehatan RI, pemerintah menyebutkan akan memulai mengirimkan pesan singkat atau SMS notifikasi ke handphone (HP) para calon penerima vaksin Covid-19.
Baca Juga: Jelang Tahun 2021, Penerima Vaksin Covid-19 Bakal Terima SMS Notifikasi dari Pemerintah
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan SMS blast pada hari ini, Kamis (31/12/2020).
Dikutip dari Kompas.com, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Adapun kriteria orang yang akan menerima SMS vaksinasi Covid-19, yaitu:
- Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
- Tokoh masyarakat/agama
- Pelaku perekonomian strategis
- Perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
- Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
- Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
- Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.
Terlepas dari itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa nantinya dala SMS tersebut akan ada keterangan waktu dan tempat kapan calon penerima vaksin akan mendapatkan suntikan vaksin.
Baca Juga: Bisa Jadi Tanda-tanda Hamil Bermasalah, Begini Cara Mengatasi Jantung Berdebar selama Kehamilan
Baca Juga: Jadi Kerugian Besar bagi Indonesia, Lebih dari 500 Dokter dan Nakes Meninggal Akibat Covid-19
Dalam aplikasi tersebut juga terdapat skrining awal terkait ada tidaknya penyakit penyerta calon penerima vaksin Covid-19. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar