"Foto dan data pasien yang sedang dalam perawatan di fasilitas kesehatan tidak boleh disebarkan kepada publik. Kerahasiaan data pasien dilindungi oleh UU," katanya kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Wiku menekankan, data pasien seharusnya dilindungi dan tidak boleh disebarluaskan kemanapun.
"Silahkan lihat di UU tentang Kesehatan soal sanksi," pungkasnya.
Dikutip dari laman Hukum Online, berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf i, pada dasarnya, setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
Baca Juga: Takut jadi Kelinci Percobaan, Penolak Vaksinasi Covid-19 Gratis Bakal Kena Denda Rp 5 Juta
"Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan," bunyi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan Pasal 57 ayat (1).
Sementara, dalam hal pelaku penyebaran identitas pasien di atas adalah dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban dalam Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 51 huruf c UU 29/2004, maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Terlepas dari itu, pihak keluarga menyebutkan bahwa kondisi Ali Jaber terus membaik meski masih dalam perawatan intensif.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar