GridHEALTH.id - Belakagan ini, warganet dihebohkan dengan potret Syekh Ali Jaber yang kabarnya mulai kritis usai terpapar virus corona.
Diketahui, Syekh Ali Jaber dinyatakan positif Covid-19 Selasa (29/12/2020) lalu.
Baca Juga: 3 Ulama Positif Covid-19, Buktikan Wudhu Saja Tidak Bisa Cegah Penularan Virus Corona
Syekh Ali Jaber mengaku sempat minum obat penurun panas, obat batuk, dan madu, namun hasil tes swabnya terbukti positif Covid-19.
Terlepas dari itu, kini potret Syekh Ali Jaber yang sudah diintubasi yang tersebar ke berbagai media sosial membuat pihak keluarga geram.
Bahkan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebutkan bahwa ada kemungkinan ancaman pidana bagi penyebar foto Syekh Ali Jaber tersebut.
Konon, seorang perawat tidak sengaja memotret kondisi Ali Jaber yang tengah terbaring lemah dan mendapat pertolongan intubasi.
Intubasi adalah proses memasukan tabung endotrakeal melalui mulut atau hidung untuk menghubungkan udara luar dengan kedua paru.
Baca Juga: 7 Buah Kaya Vitamin C Peningkat Sistem Imun, Ampuh Cegah Covid-19
Kondisinya pun semakin membaik tim medis menyampaikan apa adanya, bahwa perkembangannya cukup bagus dan terus menunjukkan peningkatan
Saking viralnya foto Syekh Ali Jaber tersebut, pihak keluarga kecewa atas tindakan perawat yang seolah melanggar hak privasi pasien.
"Terkait foto beredar berantai, foto tersebut dari salah satu perawat yang melanggar etika atau privasi pasien dan keluarga," kata Abu Aras, perwakilan keluarga Ali Jaber.
Sejauh ini, pihak keluarga sudah melakukan peneguran kepada pihak rumah sakit.
Kendati demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan ada kemungkinan sang perawat akan mendapat ancaman pidana.
"Foto dan data pasien yang sedang dalam perawatan di fasilitas kesehatan tidak boleh disebarkan kepada publik. Kerahasiaan data pasien dilindungi oleh UU," katanya kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Wiku menekankan, data pasien seharusnya dilindungi dan tidak boleh disebarluaskan kemanapun.
"Silahkan lihat di UU tentang Kesehatan soal sanksi," pungkasnya.
Dikutip dari laman Hukum Online, berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf i, pada dasarnya, setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
Baca Juga: Takut jadi Kelinci Percobaan, Penolak Vaksinasi Covid-19 Gratis Bakal Kena Denda Rp 5 Juta
"Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan," bunyi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan Pasal 57 ayat (1).
Sementara, dalam hal pelaku penyebaran identitas pasien di atas adalah dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban dalam Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 51 huruf c UU 29/2004, maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Terlepas dari itu, pihak keluarga menyebutkan bahwa kondisi Ali Jaber terus membaik meski masih dalam perawatan intensif.
"Kondisinya pun semakin membaik tim medis menyampaikan apa adanya, bahwa perkembangannya cukup bagus dan terus menunjukkan peningkatan" ujar Abu.
Baca Juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bakal Turun, Cek Nama dan Cara Mencairkannya!
Kita doakan saja, semoga kondisi Syekh Ali Jaber segera membaik dan sembuh dari Covid-19. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar