GridHEALTH.id - Belakangan ini heboh kabar mengenai penerapan PSBB Jawa-Bali yang beredar di media sosial.
Padahal sebenarnya, ada perbedaan antara pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) Jawa-Bali.
Baca Juga: Jokowi: 'Kita Dipaksa untuk Melakukan Lockdown', PSBB Jawa-Bali Dimulai 11 hingga 25 Januai 2021
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali memang tak jauh berbeda dengan PSBB.
Pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.
Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Pria Ungkap Alat Vital Memanjang 3 Inchi, Benarkah?
Kendati demikian, ada perbedaan antara PSBB dengan PKM.
Apa saja?
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
1. Kriteria penerapan PSBB didasarkan pada jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
2. Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati.
3. PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.
4. Libur sekolah yang dilakukan dengan penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Namun, ada pengecualiannya, yakni untuk lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
5. Pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
6. Pembatasan moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
7. Penghentian perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
8. Kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Pembatasan kegiatan masyarakat (PKM)
1. Kriteria penerapan PKM didasarkan pada angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional, angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional serta keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
2. PKM secara terbatas akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
3. Pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali dilakukan selama 15 hari, yaitu 11-25 Januari 2021.
4. Kegiatan belajar mengajar dialihkan secara daring (online).
Baca Juga: Indonesia Darurat Covid-19, Wiku: 'Tren Doker Meninggal Naik'
5. Kehadiran karyawan di perkantoran dibatasi sebanyak 25 persen. Sisanya, yakni 75 persen diminta melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
6. Belum rinci mengatur penerapan untuk transportasi umum.
7. Semua kegiatan sosial budaya dihentikan untuk sementara.
8. Kegiatan di tempat ibadah dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Nah, itulah perbedaan antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar