Pembatasan kegiatan masyarakat (PKM)
1. Kriteria penerapan PKM didasarkan pada angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional, angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional serta keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
2. PKM secara terbatas akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
3. Pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali dilakukan selama 15 hari, yaitu 11-25 Januari 2021.
4. Kegiatan belajar mengajar dialihkan secara daring (online).
Baca Juga: Indonesia Darurat Covid-19, Wiku: 'Tren Doker Meninggal Naik'
5. Kehadiran karyawan di perkantoran dibatasi sebanyak 25 persen. Sisanya, yakni 75 persen diminta melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
6. Belum rinci mengatur penerapan untuk transportasi umum.
7. Semua kegiatan sosial budaya dihentikan untuk sementara.
8. Kegiatan di tempat ibadah dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Nah, itulah perbedaan antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar