GridHEALTH.id – Setelah sebelumnya pada tanggal 10 Januari 2020 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac-Biotech Ltd dari China dinyatakan halal, selanjutnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM menerbitkan izin penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) pada Senin (11/01/2021).
Izin dikeluarkan setelah BPOM bersama para pakar melakukan evaluasi terakhir terhadap data-data uji klinik fase 3 yang dilaporkan tim peneliti Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung dan Bio Farma.
Data-data yang dipakai untuk menerbitkan EUA adalah data pemantauan dalam periode 3 bulan sejak subyek mendapatkan suntikan kedua.
Hasil uji klinik fase 3 di Bandung menunjukkan efikasi vaksin Sinovac sebesar 65,3%. Ini lebih rendah dibandingkan efikasi vaksin Sinovac dari uji klinik fase 3 di Turki sebesar 91,25% dan Brazil 78%.
“Efikasi vaksin Sinovac sebesar 65% itu berarti bila disuntikan kepada 100 orang, ada kemungkinan 35 orang dapat terinfeksi virus Covid-19. Sedangkan 35% itu memang bisa tertular, tetapi karena sudah divaksin maka jumlah virus dalam tubuh dan napasnya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan yang tidak divaksin.
Risiko klinis dan risiko sebagai sumber penular juga rendah,” kata Ahli virus (virolog) dari Universitas Udayana, Prof. I Gusti Ngurah Kade Mahardika, melalui keterangan pers yang diterima GridHEALTH.id, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Targetkan Maret 2022 Indonesia Capai Herd Immunity
Baca Juga: Studi: Detak Jantung Dapat Menunjukkan Seseorang Terinfeksi Covid-19
Baca Juga: Menjaga Jarak Sosial, Benarkah Melemahkan Sistem Kekebalan? Cek Faktanya
Menurut Prof. Kadek, angka sebesar 65% menunjukkan vaksin ini sudah dapat digunakan mengingat batas minimal yang diberikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah 50%.
Source | : | Siaran Pers |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar