Melansir Kompas.com, Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, mengungkapkan, bantuan ini akan disalurkan per keluarga yang terdaftar dalam 1 kartu keluarga (KK).
Slamet menambahkan, pembagian besaran nilai bantuan akan disesuaikan dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut.
Baca Juga: Sharing Tips Aura Kasih Sebagai Pasien Covid-19 Bersama Anak, Gendang Telinganya Bocor
Semua ibu bisa mendapatkannya. Asalkan, melansir Nakita.id (12 Januari 2021) memenuhui kriterianya;
1. Ibu hamil dan keluarga yang memiliki balita wajib punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Selama kehamilan, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan 4 kali di fasilitas kesehatan dengan rincian:
- 1 kali pada usia kehamilan 0-3 bulan,
Baca Juga: Sharing Tips Aura Kasih Sebagai Pasien Covid-19 Bersama Anak, Gendang Telinganya Bocor
- 1 kali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dan
- 2 kali pada usia kehamilan 7-9 bulan.
3. Melahirkan harus di fasilitas kesehatan (faseks; Puskesmas).
4. Di masa nifas ibu wajib melakukan pemeriksaan setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat, dan keenam setelah melahirkan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan.
Baca Juga: Studi: Detak Jantung Dapat Menunjukkan Seseorang Terinfeksi Covid-19
Source | : | kompas,Nakita |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar