GridHEALTH.id - Mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, tidak disekala lokal Surabaya, di sekala nasional pun selalu membuat gebrakan.
Saat diangkat menjadi Menteri Sosial, Tri Rismaharini langsung blusukan di ibu kota, dan sempat bikin heboh.
Baca Juga: Besok Terima Vaksinasi Covid-19 Gratis, 83 Persen Tenaga Kesehatan Akui Lelah Mental dan Fisik
Kini beliau kembali menggebrak dengan program bantuan untuk ibu hamil.
Bayangkan saja, ibu hamuil per keluarga dijatah mendapatkan tiga juta rupiah. Totalnya enam juta rupiah, yang didapatkan setelah si ibu melahirkan.
Jadi, ibu hamil akan mendapatkan BLT sebesar Rp 3 Juta, dan balita akan mendapatkan BLT sebesar Rp 3 Juta.
Baca Juga: Nilai Efikasi Vaksin Covid-19 Sinovac Biotech 65%, Apa Artinya?
Mengenai hal ini Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyampaikan bantuan akan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.
Program ini akan dijalankan Januari ini, 2021. Sekarang seharusnya sudah berjalan.
Karena direncanakan mulai bergulir 4 Januari 2021.
Baca Juga: 6 Obat Bisul Alami yang Aman Digunakan di Rumah, Dijamin Benjolan Cepat kempes
Melansir Kompas.com, Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, mengungkapkan, bantuan ini akan disalurkan per keluarga yang terdaftar dalam 1 kartu keluarga (KK).
Slamet menambahkan, pembagian besaran nilai bantuan akan disesuaikan dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut.
Baca Juga: Sharing Tips Aura Kasih Sebagai Pasien Covid-19 Bersama Anak, Gendang Telinganya Bocor
Semua ibu bisa mendapatkannya. Asalkan, melansir Nakita.id (12 Januari 2021) memenuhui kriterianya;
1. Ibu hamil dan keluarga yang memiliki balita wajib punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Selama kehamilan, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan 4 kali di fasilitas kesehatan dengan rincian:
- 1 kali pada usia kehamilan 0-3 bulan,
Baca Juga: Sharing Tips Aura Kasih Sebagai Pasien Covid-19 Bersama Anak, Gendang Telinganya Bocor
- 1 kali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dan
- 2 kali pada usia kehamilan 7-9 bulan.
3. Melahirkan harus di fasilitas kesehatan (faseks; Puskesmas).
4. Di masa nifas ibu wajib melakukan pemeriksaan setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat, dan keenam setelah melahirkan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan.
Baca Juga: Studi: Detak Jantung Dapat Menunjukkan Seseorang Terinfeksi Covid-19
Tentunya yang menerima bantuab tersebut adalah ibu hamil dengan kondisi ekonomi keluarga miskin.
Penerima bantuan juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui dan anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
Uang sebesar tiga juta akan ditransfer melalui BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, PT Pos Indonesia akan diantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing.(*)
View this post on Instagram
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Source | : | kompas,Nakita |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar