Anies Baswedan terapkan PSBB ketat DKI Jakarta, 26 Januari-8 Februari 2021
Restoran dan mal boleh beroperasi sampai jam 20.00 WIB dari sebelumnya maksimal jam 19.00 WIB. Lebih dari itu, pelanggan wajib membawa pulang pesanannya alias tak boleh makan di tempat.
Tak melarang rumah makan melayani dine in alias makan di tempat, namun kapasitas rumah makan atau resto hanya 25 persen dari kapasitas yang dimilikinya.
Komentar