Sebelumnya, bantuan subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 lalu.
"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020).
"Insya Allah dalam seminggu, dua minggu ini, ini sudah akan keluar," lanjut dia.
Baca Juga: 4 Manfaat Kesehatan yang Hanya Bisa Didapatkan dari Minum Air Mineral Setiap Hari
Setiap pekerja nantinya menerima bantuan dengan nilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut, sehingga totalnya adalah Rp2,4 juta.
Terlepas dari itu, sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan keputusan lanjut atau tidaknya subsidi gaji tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar