Mereka menyebar terutama di antara orang-orang yang berada dalam kontak dekat atau dalam jarak sekitar 6 kaki untuk waktu yang lama.
Penyebaran virus corona terjadi ketika orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara, dan tetesan dari mulut atau hidung mereka diluncurkan ke udara dan mendarat di mulut atau hidung orang-orang di dekatnya.
Karenanya menjaga jarak atau physical distancing penting sebagai salah satu upaya pencegahan Covid-19, selain memakai masker dan mencuci tangan.
Sementara itu, Kasat Reskoba, AKP Akhmad Khusen mengakui bahwa ia bersama 6 anggota harus langsung menjauh saat menangkap tersangka yang juga anggota Satpol PP Lamongan.
Baca Juga: Ancaman Covid-19 Kian Nyata, Warga Indonesia Dilarang Masuk Arab Saudi
Ketakutan 6 anggota Sat Reskoba dengan tersangka Bagus dibekuk dalam kamar rumah dan seusai diborgol, Bagus mengaku terus ia penderita terkonfirmasi Covid -19 yang sedang isolasi mandiri.
"Langsung anggota kita mundur beberapa langkah dan tersangka masih dalam keadaan diborgol, " kata Kasat Reskoba Lamongan, AKP Akhmad Khusen kepada Surya.co.id, Rabu (3/1/2021).
Praktis para polisi ini menjaga jarak dengan sikap siaga dan membiarkan tersangka dalam beberapa saat, sembari menunggu ambulance untuk menjemput tersangka, Bagus.
"Ya kita hanya mengawasi dari radius 3 meter.
Lha piye, setelah biborgol baru mengaku kalau ia positif Covid -19 sembari menunjukkan surat hasil pemeriksaan swab.
Awak dewe girap - girap," ungkap Khusen.
Source | : | CDC,Surya.co.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar