Lokasi-lokasi itu merupakan jalur protokol yang merupakan akses ke pusat Kota Bogor maupun jalur perbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Tak Perlu Takut Ada Masalah Kehamilan, 7 Gerakan Ini Wajib Dilakukan Agar Janin Masuk Panggul
Tidak ada sanksi seperti denda ataupun kerja sosial.
Akan tetapi, pengendara yang melanggar bakal diminta untuk putar balik kendaraan dan tidak diizinkan melintas. (*)
Baca Juga: Masuk '21 Heroes 2021' Bareng Elon Musk, Anies Baswedan: 'Alhamdulillah Terpilih sebagai Pahlawan'
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar