GridHEALTH.id - Beberapa kepala daerah tampaknya memiliki cara tersendiri untuk mencegah penularan virus corona.
Misalnya, Kota Bogor yang menerapkan sistem ganjil-genap selama 24 jam yang berlaku pada tanggal 6-7 Februari 2021.
Baca Juga: Sindir 'Jateng di Rumah Saja', Pemprov DKI Jakarta Akui Tak Bisa Lockdown di Akhir Pekan
Bukan menerapkan lockdown akhir pekan seperti di Jawa Tengah, cara ini dinilai dapat mengurangi mobilitas warga di tengah peningkatan kasus virus corona baru.
Pemerintah Kota Bogor menerapkan kebijakan ganjil-genap setiap akhir pekan bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.
Baca Juga: Studi: Tidur Siang Kurang dari 2 Jam Mampu Tingkatkan Kesehatan Otak
Warga di luar Kota Bogor juga akan dikenakan aturan tersebut ketika masuk kota ini.
Mengutip dari Kompas.com, aturan ganjil genap di Kota Bogor diterapkan di akhir pekan saja.
Kebijakan tersebut sudah berlangsung per Jumat (5/2/2021), tapi masih berstatus sosialisasi. Setelahnya, aturan tersebut resmi diberlakukan selama 14 hari.
Rinciannya: Sabtu, 6 Februari; Minggu, 7 Februari; Jumat, 12 Februari; Sabtu, 13 Februari; dan Minggu, 14 Februari 2021.
Baca Juga: Jangan Lagi Makan Makanan Panas Lalu Minum Dingin, Efek Sampingnya Bisa Timbulkan Malapetaka
Aturan ganjil genap akhir pekan di Kota Bogor tersebut tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.
Ada 11 titik check point yang telah disiapkan, yaitu Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Bogor Outter Ring Road (BORR), Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, dan Simpang RSUD.
Lokasi-lokasi itu merupakan jalur protokol yang merupakan akses ke pusat Kota Bogor maupun jalur perbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Tak Perlu Takut Ada Masalah Kehamilan, 7 Gerakan Ini Wajib Dilakukan Agar Janin Masuk Panggul
Tidak ada sanksi seperti denda ataupun kerja sosial.
Akan tetapi, pengendara yang melanggar bakal diminta untuk putar balik kendaraan dan tidak diizinkan melintas. (*)
Baca Juga: Masuk '21 Heroes 2021' Bareng Elon Musk, Anies Baswedan: 'Alhamdulillah Terpilih sebagai Pahlawan'
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar