GridHEALTH.id - Belakangan ini, wacana mengenai karantina wilayah hingga skala mikro terus menguat.
Bahkan, Presiden Joko Widodo meminta karantina wilayah terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW.
Baca Juga: Klaim Bisa Kendalikan Covid-19, Kini Jokowi Minta Terapkan Karantina Wilayah hingga Lingkup RT/RW
Menurutnya, karantina wilayah hingga lingkup mikro tersebut untuk memperbaiki penanggulangan Covid-19 di wilayah hulu, misalnya di pedesaan.
Kini, wacana tersebut terwujud nyata, Presiden Jokowi telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dimulai pada 9 Februari 2021.
Baca Juga: Menko Luhut: 'Hampir Dua Juta Kasus Covid-19 Belum Dientri', Jubir Langsung Klarifikasi
"Berdasarkan Keputusan Presiden bahwa mulai 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM berskala mikro," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/2/2021).
Dalam PPKM skala mikro ini, Jokowi menerapkan beberapa aturan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar