"Regulasinya dicek kemarin itu, diharapkan sih selesai minggu ketiga bulan Februari oleh pemerintah," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Untuk tahap awal vaksinasi mandiri, nantinya para pengusaha masih di bawah koordinasi pemerintah. Yakni membeli vaksin Covid-19 melalui BUMN.
Selanjutnya, barulah pengusaha bisa membeli langsung vaksin tersebut dari produsen global. Namun ia memastikan, izin dari pemerintah tetap diperlukan.
"Sudah ada beberapa perusahaan yang menghubungi produsennya langsung, tetapi tetap harus ada izin dari pemerintah. Untuk memastikan semuanya itu di bawah koordinasi pemerintah," jelasnya.
Hingga hari ini, sudah ada sekitar 2.000 perusahaan yang mendaftar vaksinasi mandiri. Termasuk di antaranya UMKM yang ada di Indonesia.
“Sudah ada sekitar 2.000 perusahaan yang daftar. Itu semua rata-rata perusahaan besar, beberapa ada UMKM juga ikut registrasi,” kata Rosan.
Baca Juga: Setelah Prediksi Pandemi Pada 2015, Gates Minta Dunia Waspadai Bioterorisme
Baca Juga: 7 Gejala Tidak Umum Penyakit Diabetes Yang Masih Jarang Diketahui
Di antara yang mendaftar adalah usaha perbankan, industri tekstil, UMKM, dan padat karya. (*)
#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL
Source | : | Kompas.com,kumparan.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar