Walau AMDK galon guna ulang dan sekali pakai yang diperjual belikan di Indonesia sudah memenuhi standar yang telah ditetap di atas.
Sebagai konsumen tetap harus kritis, croscek kembali setiap membeli prodak makanan dan minuman, dengan cara membaca label pada kemasan.
Tapi harus juga kita ketahui, melansir Akurat.co (16 September 2020), tidak banyak dari industri kemasan plastik yang mengindahkan Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang diperkuat dengan kebijakan phase out beberapa jenis produk dan kemasan produk sekali pakai.
Sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Yang mana telah mewajibkan para produsen kemasan plastik untuk menarik kembali kemasan setelah dipakai konsumen untuk mereka daur ulang.
Baca Juga: Diet Mediterania Kurangi Risiko Diabetes Tipe 2 Hingga 30 Persen
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Novrizal Tahar dalam webinar Diskusi Media “Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan Pelestarian Alam”, Selasa (15 September 2020), mengatakan sebetulnya berdasarkan Undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanpa diminta pun industri AMDK memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas semua sampah kemasan plastik dari produk-produk mereka.
Untuk itu, Novrizal meminta kepada seluruh industri AMDK untuk mulai membatasi kemasan-kemasan produk yang yang malah berpotensi untuk menambah timbulan sampah.
“Semaksimal mungkin packagingnya harus sangat minim sehingga tidak menghasilkan sampah baru yang lebih banyak,” katanya.
Lebih jauh Novrizal pun menyampaikan, “Saya berharap agar semaksimal mungkin industri AMDK mengarah ke posisi kemasan galon guna ulang yang semakin baik lagi,” ucapnya.(*)
Baca Juga: Jokowi Umumkan Pedagang Pasar hingga Karyawan Mal Akan Divaksinasi Pekan Depan
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar