GridHEALTH.id - Kemasan pangan (makanan dan minuman) dari plastik telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari manusia.
Bagaimana tidak, kemasan pangan dari plastik memiliki beberapa keunggulan.
Bentuknya yang fleksibel sehingga mudah mengikuti bentuk pangan yang dikemas.
Juga, bobotnya ringan, tidak mudah pecah, transparan/tembus pandang, mudah diberi label dan dibuat dalam aneka warna, dapat diproduksi secara massal, harga relative murah dan terdapat berbagai jenis pilihan bahan dasar plastik.
Baca Juga: 4 Manfaat Kesehatan yang Hanya Bisa Didapatkan dari Minum Air Mineral Setiap Hari
Beberapa plastik yang umum digunakan dikehidupan manusia saatini adalah HDPE (High DensityPolyethylene), LDPE ( Low Density Polyethylene), PP (Polypropylene), PVC (Polyvinyl chloride), PS (Polystryrene), PC (Polycarbonate), dan Polyethylene terephthalate (PET).
Apa cirinya? Melansir simdos.unud.ac.id (April 2016), dalam sebuah ulasan ilmiah mengenai plastik yang ditulis oleh GD. Dharma Santhi Bagian Patologi Klinik PSPDFK UNUD, dengan judul Plastik Sebagai Kemasan Makanan dan Minuman, plastik PP ditekan akan balik kebentuk semula, HDPE ditekan tidak kembali, LDPE lebih lunak dari HDPE, PET keras, PC lebih keras, PVC kurang keras.
Selain itu secara kasat mata plastik PC, PET dan PVC mengkilat; PP mengkilat tapi tidak keras, HDPE dan LDPE tidak mengkilat.
Jika dibakar, HDPE dan LDPE akan berbau wax, PC berbau phenol, PVC berbau chlorine, PET berbau buah.
Untuk wadah atau kemasan air minum mineral yang bisa langsung diminum, plastik yang digunakan saat ini adalah PC dan PET.
PC banyak digunakan pada kemasan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang. Sedangkan PET banyak digunakan pada kemasan AMDK galon sekali pakai.
Baca Juga: Hati-hati, Kurang Air Minum Bisa Sebabkan Penyakit Ginjal Kronis
Dalam penggunaannya PC tidak boleh digunakan untuk air panas. Tapi PC boleh digunakan kembali.
Karenanya konsumen produk AMDK galon guna ulang, hanya sekali membeli galonnya.
Seterusnya tinggal tukar galon yang telah diisi air minum oleh pabrik.
Jadi konsumen hanya membeli air minumnya saja. Salah satu contoh brand yang menggunakannya hingga saat ini adalah Aqua, Vit, dan lainnya.
Sedangkan galon sekali pakai, terbuat dari plastik PET, setelah habis air minumnya konsumen harus selalu membeli galon dan airnya.
Baca Juga: Fact Minum Banyak Air Putih Tidak Membuat Kita Terbebas dari Covid-19
PET memang harus digunakan sekali pakai, tidak boleh lagi digunakan jika isi air minumnya sudah habis. Pun air minum di galon sekali pakai, wajib segera dihabiskan air minumnya.
Kenapa? Dikhawatirkan terjadi pelepasan senyawa antimoni trioksida terus meningkat seiring waktu.
Karena itulah AMDK galon PET tidak disarankan digunakan kembali untuk wadah air minum, setelah air minum yang diisi oleh pabrik habis.
Satu hal lagi yang harus kita ketahui, dalam memilih makanan dan minuman yang dikemas dalam plastik, konsumen harus jeli demi keamanan dan kesehatan.
Pilihlah yang telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Baca Juga: Ibu Hamil Jangan Salah Pilih Tempat Air Minum, Dispenser Mengandung 2,7 juta Kuman Penyebab Infeksi
Untuk produk AMDK, melansir Siaran Pers Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim, dikutip dari Antara Jatim (3 September 2020), Pilih dan beli prodak AMDK galon yang telah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013 sesuai dengan persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
SPPT SNI ini menjadi dasar dalam pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh BPOM untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan di pasar.
Regulasi terkait keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Asal tahu saja, yang telah tersertifikasi tersebut selalu dalam pengawasan, yang dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang.
Baca Juga: Cukupi Kebutuhan Minum Harian, Bahaya Kesehatan Konsumsi Air Putih Berlebih Tidak Kecil
Walau AMDK galon guna ulang dan sekali pakai yang diperjual belikan di Indonesia sudah memenuhi standar yang telah ditetap di atas.
Sebagai konsumen tetap harus kritis, croscek kembali setiap membeli prodak makanan dan minuman, dengan cara membaca label pada kemasan.
Tapi harus juga kita ketahui, melansir Akurat.co (16 September 2020), tidak banyak dari industri kemasan plastik yang mengindahkan Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang diperkuat dengan kebijakan phase out beberapa jenis produk dan kemasan produk sekali pakai.
Sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Yang mana telah mewajibkan para produsen kemasan plastik untuk menarik kembali kemasan setelah dipakai konsumen untuk mereka daur ulang.
Baca Juga: Diet Mediterania Kurangi Risiko Diabetes Tipe 2 Hingga 30 Persen
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Novrizal Tahar dalam webinar Diskusi Media “Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan Pelestarian Alam”, Selasa (15 September 2020), mengatakan sebetulnya berdasarkan Undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanpa diminta pun industri AMDK memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas semua sampah kemasan plastik dari produk-produk mereka.
Untuk itu, Novrizal meminta kepada seluruh industri AMDK untuk mulai membatasi kemasan-kemasan produk yang yang malah berpotensi untuk menambah timbulan sampah.
“Semaksimal mungkin packagingnya harus sangat minim sehingga tidak menghasilkan sampah baru yang lebih banyak,” katanya.
Lebih jauh Novrizal pun menyampaikan, “Saya berharap agar semaksimal mungkin industri AMDK mengarah ke posisi kemasan galon guna ulang yang semakin baik lagi,” ucapnya.(*)
Baca Juga: Jokowi Umumkan Pedagang Pasar hingga Karyawan Mal Akan Divaksinasi Pekan Depan
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar