"Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan (Covid-19) meningkat," kata Muhadjir.
Muhadjir menambahkan, alasan pengurangan libur ini antara lain karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai.
Adapun libur cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas oleh pemerintah, antara lain"
- Cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW (12 Maret),
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18 dan 19 Mei),
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 (27 Desember).
Sementara, libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei), dan Hari Raya Natal 2021 (24 Desember) tetap berlaku. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar