GridHEALTH.id - Masyarakat Indonesia tampaknya harus menelan pil pahit atas keputusan pemerintah untuk kembali mengurangi jatah libur cuti bersama tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy baru saja mengumumkan adanya pengurangan jatah libur cuti bersama tahun 2021 sebanyak 5 hari.
Baca Juga: Takut Adanya Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Resmi Pangkas 3 Hari Cuti Bersama Akhir Tahun 2020
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021, Senin (22/2/2021).
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Muhadjir.
Pemerintah beralasan, pengurangan libur cuti bersama tahun 2021 tersebut lantaran takut terjadi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi setiap libur panjang.
"Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan (Covid-19) meningkat," kata Muhadjir.
Muhadjir menambahkan, alasan pengurangan libur ini antara lain karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai.
Adapun libur cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas oleh pemerintah, antara lain"
- Cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW (12 Maret),
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18 dan 19 Mei),
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 (27 Desember).
Sementara, libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei), dan Hari Raya Natal 2021 (24 Desember) tetap berlaku. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar