GridHEALTH.id - Vaksin gotong royong berbeda dengan vaksin merah putih juga vaksin nusantara.
Vaksin gotong royong ini adalah sebuah program yang diinisiasi dan dibantu pemerintah untuk pengadaannya dan distribusinya.
Baca Juga: Wajah 2 Pria Ini Membengkak, Disebut Efek Mosterisme dari Vaksin Covid-19 Moderna, Benarkah?
Dinamai program Vaksin Gotong Royong karena Penyelenggaraannya secara gotong royong melalui perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia.
Mengenai hal ini, sudah ada 6.689 perusahaan di Indonesia yang tertarik mengikuti program Vaksin Gotong Royong ini.
Ketersediaan vaksin Covid-19 untuk program Vaksin Gotong Royong ini, menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, pemerintah memberikan 3,5 juta dosis vaksin kepada pihak swasta, dalam hal ini perusahaan.
Baca Juga: Ahli Epidemiologi Heran, Vaksinasi di Tanah Abang Malah Bikin Kerumunan Sampai Harus Dibubarkan
Untuk tahap pertama, melansir Intisari-online.com (26 Februari 2021) yang mengutip Tribunnews.com, pemerintah tengah mengupayakan pengadaan Vaksin Gotong Royong sebanyak 20 juta dosis di tahun 2021, dan menurut Erick program vaksin gotong royong akan diberikan secara gratis.
Dengan demikian perusahaan yang berpartisipasi dalam program Vaksin Gotong Royong ini bisa mengadakan program vaksinasi Covid-19 bagi para karyawannya.
Pelaksanaan program Vaksin Gotong Royong ini, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada Rabu (23/2/2021).
Dalam peraturan tersebut pun disebutkan, karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin Covid-19 atau corona dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak dipungut bayaran/gratis.
Baca Juga: Reaksi Stres Akibat Disuntik Vaksin Covid-19 Bukan KIPI, Kata Dokter
Selain itu, vaksinasi corona dalam program Vaksin Gotong Royong ini dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta.
Tarif yang berlaku tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri.
Koordinator Komunikasi Publik PMO Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Arya Sinulingga, mengatakan ke depannya tata kelola Vaksin Gotong Royong akan diatur secara ketat dan transparan.
"Seperti contohnya, vaksin yang digunakan tidak sama dengan program vaksinasi gratis pemerintah, kemudian tidak menggunakan fasilitas kesehatan pemerintah, dan pengusaha memberikan gratis pada pekerjanya," ujarnya, Selasa (23/2/2021), dikutip dari situs resmi covid19.co.id.
Dalam pelaksanaannya program Vaksin Gotong Royong ini menemukan beberapa tantangan.
1. Pemerintah berusaha agar harga vaksin tidak mahal sehingga pengusaha mendapatkan vaksinnya dengan harga normal.
2. Adanya tudingan Vaksin Gotong Royong ini untuk orang kaya.
Padahal sejatinya Vaksin Gotong Royong ini untuk karyawan, bahkan hingga keluarganya.
Walaupun demikian, menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Shinta Widjaja Kamdani, dalam dua pekan ini ada 6.689 perusahaan yang tertarik mengikuti program ini.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Source | : | tribunnews,intisari,GridHealth.ID |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar