Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021 hari ini.
Pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yaitu industri minuman keras mengandung alkohol, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol, serta perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Source | : | rscarolus.or.id,GridHealth.ID,Health.gov.au |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar