GridHEALTH.id - Minuman beralkohol adalah minuman yang diharamkan bagi umat Islam.
Tapi bagi yang lain, memamg dibolehkan minum minuman keras.
Tapi ingatlah, bagi yang suka minum minuman beralkohol, jika minuman yang disukai tersebut lebih besar dampak buruknya daripada manfaatnya.
Karena alasan itulah agama Islam yang paling banyak dipeluk oleh warga negara Indonesia mengharamkannya untuk diminum dengan alasan apapun.
Dampak buruk minuman beralkohol salah satu contohnya adalah sirosis.
Baca Juga: Komedian Tampan Tutup Usia Karena Sirosis, Minuman Beralkohol Penyebab Penyakit Hati
Asal tahu saja, menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas, 2013), satu kasus sirosis hati membutuhkan biaya pengobatannya sekitar Rp1miliar dan pengobatan kanker hati sekitar Rp5 miliar, dengan angka kesembuhan yang minimal. (Kemenkes, 2017).
Gejala sirosis hati umumnya berhubungan dengan komplikasinya.
Pada tahap sirosis hati ringan, melansir rscarolus.or.id (17 Oktober 2018), bisa tidak terlihat adanya gejala sama sekali.
Jika sudah muncul gejala, kerusakan hati umumnya sudah meluas.
Gejala sirosis hati, antara lain kehilangan selera makan, keletihan, kekurangan energi, dan mudah menqantuk; pembengkakan pada pergelangan kaki dan perut atau edema; penurunan atau kenaikan berat badan secara tiba-tiba; demam dan menggigil; sesak napas; kulit dan putih mata berwarna kuning atau sakit kuning (jaundice).
Berdasarkan laman Commonwealth of Australia, dalam jangka pendek, minum terlalu banyak alkohol juga dapat menyebabkan cedera tidak disengaja (untuk diri sendiri atau orang lain), mengalami kecelakaan lalu lintas, sengaja merugikan diri sendiri atau orang lain, perilaku seks bebas, keracunan alkohol, hingga mabuk.
Karena itulah saat ini Jokowi mendpaat kecaman dari berbagai pihak lantaran membuka izin investasi minuman keras di Indonesia.
Baca Juga: Setahun Covid-19 di Indonesia, Pasien 01 Ini Bicara Soal Pandemi yang Makin Mengganas
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021 hari ini.
Pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yaitu industri minuman keras mengandung alkohol, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol, serta perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Source | : | rscarolus.or.id,GridHealth.ID,Health.gov.au |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar