GridHEALTH.id - Mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021 nanti pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran.
Dimana moda transportasi baik darat, laut dan udara akan diberhentikan pengoperasiannya selama tanggal tersebut.
Bagi mereka yang melanggar, tentunya hukuman sudah disiapkan pihak berwenang. Namun dalam larangan mudik lebaran 2021 ini masih ada pengecualian.
Baca Juga: Daftar Moda Transfortasi yang Dilarang dan Mendapat Pengecualian Mudik Lebaran 2021
Sejumlah masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan mudik lebaran 2021 asalkan mampu menunjukkan surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
SIKM adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Diketahui untuk mendapatkan SIKM ini tidak mudah, bahkan cenderung ruwet.
Adapun ketentuan membuat SIKM untuk perjalanan selama larangan mudik Lebaran adalah sebagai berikut:
- Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
Baca Juga: Mudik Lebaran Tetap Dilarang, Semua Moda Transportasi Bakal Disetop, Ini Alasan Pemerintah
- Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
Surat izin SIKM tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.
Baca Juga: Jangan Mudik Jika Belum Divaksin Covid-19, Ini Peringatan Epidemiolog Jelang Ramadan 2021
Skrining dokumen surat izin tersebut, beserta surat keterangan negatif Covid-19, dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Skrining ini juga dilakukan oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Ternyata Larangan Mudik Lebaran 2021 Oleh Pemerintah Dilatarbelakangi 2 Hal ini
Melihat ruwetnya pembuatan SIKM tersebut, tentu akan lebih jika kita menunda mudik lebaran tahun ini.
Apalagi mudik lebaran di masa pandemi ini memang berisiko memicu terjadinya penularan virus corona lebih luas lagi.
Kondisi ini bisa diperparah jika mereka yang mudik berasal dari tempat yang memiliki risiko tinggi Covid-19 atau zona merah.
Menurut artikel berjudul "Travel During Covid-19" yang dilansir dari situs cdc.gov, disebutkan bahwa perjalanan jauh seperti mudik berpotensi tertular dan menularkan Covid-19.
Sebab bisa saja selama dalam perjalanan sengaja atau tidak kita melakukan kontak atau terpapar dengan orang yang terinfeksi.(*)
Baca Juga: Tak Ada Larangan Mudik Lebaran Idul Adha, Pemerintah Diminta Waspada Lonjakan Kasus Covid-19
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Cdc.gov,Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar