Wiku berujar pengembangan vaksin prinsipnya menjadi wewenang BPOM selaku otoritas resmi dan sebelum digunakan, pemerintah akan memastikan keamanan vaksin.
"Pada prinsipnya pemerintah akan memastikan efektivitas, keamanan, dan kelayakan dari setiap vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk program vaksinasi," ujarnya.
Meski demikian, Wiku mengaku Satgas Covid-19 tak berencana untuk mengintervensi pengembangan vaksin Nusantara meski kini jadi polemik.
"Sebab hal tersebut adalah wewenang dari otoritas regulatori obat yaitu BPOM di Indonesia," ungkapnya.
Baca Juga: Komentar Dokter Tirta Soal Vaksin Nusantara, 'Lebih Baik Disetop, Borosin Uang'
Diketahui sebelumnya, DPR menjadi salah satu pihak yang mendesak agar pengembangan vaksin tersebut tetap dilanjutkan.
Terbaru, uji klinis fase kedua vaksin Nusantara dikabarkan tetap dilanjutkan meski tanpa persetujuan BPOM.
Bahkan Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena, mengatakan sejumlah anggota Komisi IX DPR pun sudah dijadwalkan menerima vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Soebroto pada Rabu (14/4/2021) kemarin.
"Bukan hanya sekadar jadi relawan ya, orang kan pasti mempunyai keinginan untuk sehat kan. Kalau untuk massal kan nanti prosesnya di BPOM tapi kalau per orang kan bisa menentukan yang diyakini benar untuk dia," kata Melki.
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar