GridHEALTH.id - Revisi larangan mudik Lebaran 2021, sekaligus perpanjangan masa berlakunya sudah diberlakukan mulai hari ini, 22 April 2021. Berkahir 24 Mei 2021.
Aturan larangan mudik itu berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Tapi untuk di 8 wilayah satu lingkupan atau aglomerasi, perjalanan ke luar kota tetap diperbolehkan.
Jadi pengetatan syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak berlaku di beberapa daerah yang termasuk dalam wilayah aglomerasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 tahun 2021, melansir Intisari-online.com (22/4/2021), terdapat 8 wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian larangan mudik lebaran luar daerah, yaitu;
Baca Juga: Waspada, Pekerja Shift Malam Ternyata Lebih Rentan Tertular Covid-19
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar