"Dari 12 penumpang itu semuanya kita lakukan genome sequencing tetapi belum keluar untuk hasilnya," tambah Budi.
Sebelumnya, Budi menegaskan bahwa saat ini WNA dari India tidak bisa masuk ke Indonesia.
Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir masih tetap diizinkan masuk wilayah Indonesia dengan berbagai ketentuan dan wajib mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Umat Hindu Gelar Ritual Mandi di Sungai Gangga, Kasus Covid-19 di India Langsung Meledak
Bagi WNI yang berasal dari India akan diberlakukan karantina 14 hari serta harus melakukan dua kali tes PCR masing-masing pada awal dan akhir karantina.
Dilakukan pula sampel genome sequencing untuk melihat seperti apa virus Covid-19 yang dibawa.
Untuk mengantisipasi penularan virus corona, warga di tanah air diimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kasus Terinfeksi Melonjak, India Embargo Vaksin Covid-19, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?
Source | : | Who.int,Kontan.co.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar