GridHEALTH.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Lukmanul Hakim mengingatkan kepada kantor-kantor di DKI Jakarta, bahwa aturan pembatasan kapasitas 50 persen masih berlaku.
Hal ini dikarenakan, penyebaran Covid-19 di sektor perkantoran seketika mengalami peningkatan dalam satu pekan terakhir.
Tercatat periode 12 - 18 April 2021, dilaporkan terjadi 425 kasus positif Corona di 177 perkantoran.
"Sebenarnya penerapan PPKM mikro masih diberlakukan termasuk aturan jumlah yang masuk kantor. Dan juga pertemuan secara tatap muka juga sudah mulai banyak dilakukan," ujar Lukmanul kepada wartawan yang dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (28/4/2021).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini mengusulkan Pemprov DKI meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan perkantoran.
Sebab bila berkaca dari volume lalu lintas di lapangan, mulai terjadi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama. Tak hanya itu, kepadatan juga terjadi di transportasi umum.
"Kan jelas aturan PPKM Mikro, 50 persen di rumah kemudian 50 persen di kantor, tapi fakta di lapangan, transportasi umum sudah mulai penuh, jalan sudah macet, berarti pengawasan pemprov lemah," ucapnya.
Lukman menduga kepadatan lalu lintas terjadi karena adanya dua faktor.
Baca Juga: Muncul Klaster Covid-19 Sekolah di Sumbar, IDAI Tidak Merekomendasikan Sekolah Tatap Muka
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar