GridHEALTH.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Lukmanul Hakim mengingatkan kepada kantor-kantor di DKI Jakarta, bahwa aturan pembatasan kapasitas 50 persen masih berlaku.
Hal ini dikarenakan, penyebaran Covid-19 di sektor perkantoran seketika mengalami peningkatan dalam satu pekan terakhir.
Tercatat periode 12 - 18 April 2021, dilaporkan terjadi 425 kasus positif Corona di 177 perkantoran.
"Sebenarnya penerapan PPKM mikro masih diberlakukan termasuk aturan jumlah yang masuk kantor. Dan juga pertemuan secara tatap muka juga sudah mulai banyak dilakukan," ujar Lukmanul kepada wartawan yang dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (28/4/2021).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini mengusulkan Pemprov DKI meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan perkantoran.
Sebab bila berkaca dari volume lalu lintas di lapangan, mulai terjadi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama. Tak hanya itu, kepadatan juga terjadi di transportasi umum.
"Kan jelas aturan PPKM Mikro, 50 persen di rumah kemudian 50 persen di kantor, tapi fakta di lapangan, transportasi umum sudah mulai penuh, jalan sudah macet, berarti pengawasan pemprov lemah," ucapnya.
Lukman menduga kepadatan lalu lintas terjadi karena adanya dua faktor.
Baca Juga: Muncul Klaster Covid-19 Sekolah di Sumbar, IDAI Tidak Merekomendasikan Sekolah Tatap Muka
Pertama, kendornya penegakkan protokol kesehatan di tengah masyarakat khususnya perkantoran.
Kedua, ada anggapan di tengah masyarakat bahwa mereka yang sudah divaksin akan kebal dan aman dari serangan virus Corona.
Sehingga dampaknya banyak masyarakat yang abai prokes dan aturan pembatasan.
"Peningkatan kasus biasanya karena dua hal yaitu, prokes yang kendor dan tingginya mobilitas, ada juga anggapan sudah aman dan kebal karena sudah di vaksinasi," pungkasnya.
Kasus Covid-19 di Indonesia belum menunjukan tanda-tanda menurun signifikan meski ada program vaksinasi. Protokol kesehatan disertai menjaga imunitas harus tetap dilakukan.
Baca Juga: Kembali Klaster Covid-19 Perkantoran di DKI Jakarta Merebak, 12-18 April Ada 425 Kasus Positif
Dokter Spesialis Paru, Dr.dr. Erlina Burhan mengatakan, Indonesia harus belajar dari India, yang baru-baru ini mengalami Tsunami Covid-19.
“Ini terjadi karena masyarakat abai dengan proto,kol kesehatan dan karena mereka merasa sudah divaksin. Belajar dari India, maka vaksin bukan segala-galanya. Kalau sudah divaksin, jangan eforia dan abai dengan prokes,” ucap dokter di RS Persahabatan ini dalam acara webinar pentingnya jaga imunitas tubuh meski sudah divaksinasi, Rabu (28/4/2021).
Saat ini ungkap Erlina, kasus harian di Indonesia cukup mengkhawatirkan, sudah lebih 1,6 juta kasus di Tanah Air, dengan kematian lebih dari 44 ribu.
Baca Juga: Alat Rapid Test Antigen Bekas Beredar di Pasaran, Ini Cara Membedakannya
Indonesia di peringkat ke-18 di dunia, dari sisi jumlah kasus Covid-19.
"Masih perlu waspada, karena baru melakukan vaksinasi 2%-an dari target jumlah orang yang divaksin. Harus diingatkan menjalankan 5M dan juga menjaga imunitas tubuh adalah sesuatu yang penting, agar pencegahan bisa benar-benar dilaksanakan.
Kita sudah sangat menderita, karena pandemi tidak kunjung selesai,” ujar dokter dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini.
Senada dengan dr. Erlina, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Konsultan Alergi Immunologi, dr. Gatot Soegiarto, juga menegaskan tidak ada perlindungan yang sifatnya seratus persen dari vaksin.
Baca Juga: Cara Terpuji Ivan Gunawan yang Tidak Ingin Membuat Klaster Covid-19 Baru Karena Dirinya
"Semakin berat tingkat infeksinya, tubuh berjuang semakin keras untuk mengalahkan virus. Fakta yang diperoleh, antibodi itu berbanding lurus dengan tingkat keparahannya," jelas dr Gatot.
Di sisi lainnya, merespon meningkatnya kasus Covid-19 di klaster perkantoran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga meminta perusahaan terus mengikuti protokol kesehatan di tempat kerja.
“Kita berharap temen-teman baik perusahaan pemerintah BUMN maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Ida dalam siaran pers yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Tips Berwisata Saat Pandemi Covid-19, Supaya Tetap Aman dan Nyaman Hingga Pulang
Ida mengatakan, dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.
Menurut Ida kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.
Sejak awal munculnya Covid-19, ia mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan.
Salah satunya melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Hari Libur Akhir Tahun Resmi Dikurangi Pemerintah, Waspadai Klaster Covid-19 Restoran
Aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja.
Dikarenakan aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.(*)
Baca Juga: Diungkap Dokter Boyke, Ternyata Wanita Lebih Menyukai Pria yang Disunat Daripada Tidak
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar