GridHEALTH.id - Kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, masih menyita perhatian publik Tanah Air.
Diketahui, dua orang berinisial S dan RW dibayar sebesar Rp 6,5 juta oleh warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang baru tiba dari India, agar lolos karantina.
"Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," kata Yusri dikutip dari Kontan.co.id, Senin (26/4) malam.
S dan RW, menurut Yusri, berhubungan sebagai ayah dan anak.
"Kalau pengakuan dia (S dan RW) kepada JD, dia adalah pegawai bandara. Ngakunya doang. Dia sama anaknya. RW anaknya S," ujarnya.
Keduanya leluasa keluar masuk bandara. Mereka lah yang berperan dalam membantu JD lolos dari prosedur karantina Covid-19 selama 14 hari.
"Intinya, mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina," sebut Yusri.
Melihat kasus mafia karantina ini, Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono mengungkapkan kekhawatirannya.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar