GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Indonesia bisa seger mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok.
Demi mencapai herd immunity tersebut, Jokowi berharap program vaksinasi Covid-19 di Indonesia bisa dipercepat.
Baca Juga: 70 Juta Penduduk Indonesia Harus Sudah Divaksin Covid-19 Juli 2021, Ini Kata Jokowi
Bahkan, Jokowi menargetkan harus ada 1 juta dosis vaksin Covid-19 yang disuntikkan mulai tanggal 1 Juli 2021 mendatang.
"Kita berharap pada bulan Juni, target vaksinasi per hari 700.000 benar-benar tercapai."
Baca Juga: Bayi Terkena Penyakit Infeksi Pencernaan, Bolehkah Obat Dicampur ASI?
"Sehingga di bulan Juli 2021, kita sudah masuk pada target vaksinasi per hari 1.000.000,” ujarnya dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (10/6/2021).
Jokowi berharap, program vaksinasi berjalan di berbagai daerah di Indonesia.
"Kita harapkan proses vaksinasi ini tidak hanya berjalan di sini saja, tapi di daerah-daerah lain di provinsi-provinsi yang lain juga bergerak secara cepat,"
Terlepas dari itu, pada kenyatannya, masih banyak masyarakat Indonesia yang menolak divaksinasi hingga saat ini.
Baca Juga: BTS Meal Picu Kerumunan, Satgas Covid-19 Bakal Dijatuhi McD Sanksi
Berbagai alasan pun muncul, mulai dari takut dengan jarum suntik, takut dengan efek samping vaksin, bahkan merasa kebal Covid-19.
Padahal, pemerintah telah memberlakukan sanksi bagi mereka yang menolak untuk disuntik vaksin Covid-19.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Adapun sanksi yang tercantum dalam pasal 13 Ayat 4 berbunyi:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
Baca Juga: 8 Dari 10 Orang Inggris Punya Antibodi Covid-19 Karena Vaksin
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Semenatra, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, penolak vaksinasi akan diberi denda Rp 5 juta dan tidak akan dibeeri bantuan sosial (bansos).
Baca Juga: Utang Rp 140 Miliar untuk Bayar Hotel, Pasien Covid-19 Bakal Dipindahkan ke Sekolah dan GOR
"Bisa dua kali kenanya, kan begitu aturan. Pemerintah pusat tidak kasih bansos, di DKI didenda. Jadi sudah didenda, enggak dikasih bansos, kan gitu aturannya," ujar Riza, Selasa (16/2/2021). (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar