Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pemerintah sudah menyiapkan komite di tingkat nasional dan daerah untuk menangani KIPI.
"Sudah ada komite daerah dan komite nasional untuk menangani KIPI. Kita akan mengikuti prosedurnya," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Jangan Remehkan, Penyakit Infeksi Ini Sebabkan Stunting pada Balita
Menurut Budi, pemerintah tengah menyiapkan peraturan tentang penanganan KIPI.
"Kami mengikuti precedence yang ada, berdasarkan masukan dari tenaga kesehatan kami sedang revisi PP, sehingga untuk KIPI yang terjadi di anggota JKN nanti pembayarannya dilakukan melalui BPJS. Tetapi juga bukan anggota nanti akan dibiayai oleh negara."
Baca Juga: Fakta Narkoba Anji yang Membuatnya Ditangkap, Ternyata Dirinya Sudah Meramalkannya Sejak 2013
"Tentang treatment anggaran, yang JKN akan di-cover oleh BPJS. Sedangkan non-JKN akan di-cover oleh negara," ujarnya.
Adapun aturan tersebut diatur dalam Pasal 36 Ayat (2) huruf a Permenkes tersebut.
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar