GridHEALTH.id - Tak bisa dipungkiri, efek samping atau kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) vaksin Covid-19 memang terkadang dirasakan sebagian orang.
Beberapa di antaranya mengaku mengalami efek samping ringan dari vaksin Covid-19, seperti mual, demam, lemas, perubahan nafsu makan, hingga mengantuk.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Aman, Komnas KIPI; Belum Ada Orang Meninggal Akibat Vaksin Covid-19
Namun, beberapa kasus melaporkan adanya efek samping sedang yang dialami peserta penerima vaksin Covid-19.
Untuk itu, negara akan bertanggung jawab jika penerima vaksin Covid-19 mengalami KIPI.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pemerintah sudah menyiapkan komite di tingkat nasional dan daerah untuk menangani KIPI.
"Sudah ada komite daerah dan komite nasional untuk menangani KIPI. Kita akan mengikuti prosedurnya," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Jangan Remehkan, Penyakit Infeksi Ini Sebabkan Stunting pada Balita
Menurut Budi, pemerintah tengah menyiapkan peraturan tentang penanganan KIPI.
"Kami mengikuti precedence yang ada, berdasarkan masukan dari tenaga kesehatan kami sedang revisi PP, sehingga untuk KIPI yang terjadi di anggota JKN nanti pembayarannya dilakukan melalui BPJS. Tetapi juga bukan anggota nanti akan dibiayai oleh negara."
Baca Juga: Fakta Narkoba Anji yang Membuatnya Ditangkap, Ternyata Dirinya Sudah Meramalkannya Sejak 2013
"Tentang treatment anggaran, yang JKN akan di-cover oleh BPJS. Sedangkan non-JKN akan di-cover oleh negara," ujarnya.
Adapun aturan tersebut diatur dalam Pasal 36 Ayat (2) huruf a Permenkes tersebut.
Sementara di dalam huruf b disebutkan bahwa "Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional nonaktif dan selain peserta program JKN didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara."
Permenkes tersebut mengatur bahwa pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar