GridHEALTH.id - Lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta nyatanya membuat beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 kewalahan.
Guna menyiasati adanya lonjakan kasus Covid-19 lagi, kabarnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali mengumumkan kebijakan baru.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengumumkan kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pengetatan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kita tunggu saja, kami sedang terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, bersabar sebentar, tidak lama lagi Pemprov akan mengambil kebijakan dalam rangka pencegahan, penanganan, pengendalian Covid-19 di wilayah DKI Jakarta," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: PPKM Mikro Diterapkan di Seluruh Indonesia hingga 5 Juli 2021, Ini Aturan Lengkapnya!
Kendati demikian, Polda Metro Jaya memutuskan melakukan pembatasan mobilitas jalan pada beberapa titik jalan di Jakarta mulai malam ini, Senin (21/6/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setidaknya ada 10 titik ruas jalan yang akan dilakukan penyekatan.
Menurutnya, penyekatan jalanan di Jakarta merupakan upaya membatasi kerumunan yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Tidak Hanya 3, WHO Sebut Ada 11 Varian Baru Covid-19, Apa Saja?
Ruas jalan yang akan mengalami penyekatan yaitu beberapa tempat yang sering dijadikan tempat nongkrong, seperti kafe atau restoran.
"Kita ambil contoh, beberapa ruas jalan di daerah Senopati dan Kemang. Ada restoran atau kafe-kafe banyak yang kemudian nongkrong," kata Yusri dikutip dari Kompas.com.
Berikut daftar 10 ruas jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas:
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
Baca Juga: Usai Ridwan Kamil Bantah RS di Jawa Barat Kolaps, Kini Beberapa RS Rujukan Covid-19 Penuh 100 Persen
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan Kanal Banjir Timur (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut).
Penyekatan jalan akan dilakukan sekitar 7 jam, yaitu mulai pukul 21.00-04.00 WIB. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar