GridHEALTH.id - Usai divaksin Covid-19, boleh kok mengonsumsi obat pereda nyeri. Seperti parasetamol.
Dengan mengonsumsi obat pereda nyeri, bisa meminimalisir rasa tidak nyaman yang biasanya datang setelah disuntik vaksin Covid-19.
Karenanya minum obat pereda nyeri usai divaksin bisa untuk tetap menjaga produktivitas harian seseorang.
Tapi jika tidak mengonsumsinya obat pereda nyeri usai vaksin pun tak mengapa.
Jadi minum obat pereda nyeri usai vaksin itu hanya untuk mereka yang membutuhkan saja.
Misal, usai vaksin merasa pusing, nyeri, ataupun demam.
Untuk diketahui, apa yang dirasaklan tersebut adalah KIPI alias Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
KIPI usai imunisasi itu bentukannya banyak. Ada seperti disebutkan di atas, ada juga yang mengalami sakit kepala, nyeri otot, bahkan mual dan muntah.
Baca Juga: Dibalik Manfaat Hubungan Intim, Cedera Penis Banyak Terjadi di Inggris Karena Hal Ini
Source | : | Fakultas Kedokteran Unhas |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar