GridHEALTH.id - Dalam beberapa waktu terakhir masyarakat dihebohkan dengan beredarnya surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diklaim merupakan ramuan penangkal Covid-19.
Dalam surat tersebut tertera setidaknya ada 6 ramuan tertulis lengkap dengan bahan-bahan alami dan cara pembuatannya.
Namun bagaimana kebenaran surat edaran tersebut?
Berdasarkan hasil penulusuran tim redaksi GridHEALTH.id, rupanya Kemenkes memang mengeluarkan surat edaran terkait pemanfaatan obat tradisional.
Akan tetapi dokumen yang beredar di Whatsapp itu bukanlah ramuan penangkal Covid-19.
Surat edaran tersebut adalah pemanfaatan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan.
Ramuan yang tertulis disurat merupakan ramuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Dilansir dari laman covid19.go.id (5/2/2021), ada beberapa perbedaan dalam versi file yang beredar di media sosial dengan file asli oleh Kemenkes.
Adapun perbedaanya yaitu perihal jumlah halaman yang terlampir pada file di media sosial hanya berjumlah 3 lembar sedangkan file asli oleh Kemenkes berisikan 5 lembar.
Untuk melihat versi asli surat edaran Kemenkes bisa di Klik Disini.
Baca Juga: Membunuh Covid-19 Dengan Menghirup Uap Air Panas dan Minyak Kayu Putih, Ternyata Hoaks
Melihat dari penjelasan tersebut, klaim dokumen berisikan ramuan penangkal Covid-19 oleh Kemenkes adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Salah/False Context atau Missing Context.
Missing Context adalah konten yang bisa mengecoh orang karena tidak menyertakan konteks.
Adapun yang termasuk dalam kategori ini adalah praktik memotong (cropping) artikel atau video faktual yang tak menunjukkan konteks utuh, dan menambahkan klaim yang tak terbukti tapi disajikan seolah-olah itu fakta.(*)
Baca Juga: Antibiotik Sampai Paracetamol Jadi Obat Covid-19, Dokter Paru Beri Penjelasan
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar