“Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini,” ujarnya.
Untuk keperluan tracing Covid-19, kata dia, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.
“Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1,” kata Luhut.
Baca Juga: Diet Rendah Kalori, Pola Makan Paling Tepat Untuk Penyandang Diabetes
Baca Juga: 6 Cara Membantu Si Kecil Melawan Obesitas Pada Anak, Panduan WHO
Ia menggarisbawahi bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa-Bali. (*)
#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL
Source | : | konferensi pers |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar