3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Jangan Sembarangan, Begini Cara Membersihkan Ruangan Setelah Isolasi Mandiri!
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Tak hanya itu, Jokowi berjanji bahwa pemerintah akan meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat selama masa pandemi Covid-19. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "PPKM Diberlakukan di Seluruh Indonesia dari 26 Juli Hingga 8 Agustus, Bedanya Ada di Levelnya"
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar