* Menunjukkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintah dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Penting diketahui, seluruh syarat perjalanan itu tidak berlaku untuk perjalanan aglomerasi, seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, atau Surabaya Raya.
Tak hanya itu, bagi para sopir angkutan logistik dan transportasi barang juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hanya perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19.\
Tidak lupa selama berkendara di perjalanan wajib memathui protokol kesehatan. Berkendara, baik pengemudi dan penumpang wajib mengenakan masker yang direkomendasikan.(*)
Baca Juga: Ternyata Infeksi Virus Corona Bisa Sebabkan Diare, Ini Yang Harus Dilakukan
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar