Di antaranya:
Baca Juga: Dianggap Memperburuk Kondisi, Benarkah Makanan Manis Dilarang Dikonsumsi saat Diare?
1. Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Syarat ini berlaku bagi penumpang pesawat, kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api di daerah PPKM level 3 dan 4.
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat ini berlaku pada daerah PPKM level 1-4.
3. Wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya, khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. (*)
Baca Juga: Sadis, Pasien Covid-19 dan Keluarga Ditipu Hingga Rp 7,5 Juta Oleh Oknum
View this post on Instagram
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar