GridHEALTH.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 diberlakukan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Diketahui, PPKM rupanya juga berimbas pada anak-anak.
Berdasarkan SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, anak-anak dibawah usia 12 tahun melakukan perjalanan jauh.
Satgas Penanganan (Satgas) Covid-19 membatasi perjalanan untuk anak dibawah 12 tahun untuk semua daerah dengan penerapan PPKM level 1-4.
"Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," tulis dalam keterangan tersebut.
Hal ini mengingat kasus Covid-19 pada anak di Indonesia semakin melonjak tajam belakangan ini.
Bahkan, Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes, Erna Mulati mengakui, terjadi peningkatan penularan Covid-19 pada anak-anak di Tanah Air.
Baca Juga: Aturan Berkendara Selama PPKM Level 4 dan 3 Hingga 2 Agustus 2021
"Dari data yang kami peroleh, lebih dari 50 ribu anak Indonesia usia 0 hingga 18 tahun terpapar Covid-19 selama awal Juli sampai 11 Juli. Ini jauh lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya," ujarnya saat konferensi virtual Kemenkes mengenai Hari Anak Nasional, Jumat (23/7/2021).
Untuk itu, Kementerian Kesehatan mengimbau agar orangtua memperingatkan anak-anaknya untuk tidak keluar rumah.
Bahkan, orantua diminta memiinimalisir kegiatan di luar rumah untuk menghindari paparan virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Dibutuhkan Pasien Covid-19, Begini Cara Menggunakan Tabung Oksigen saat Isolasi Mandiri di Rumah
Sementara itu, tak hanya pembatasan perjalanan anak, ada beberapa aturan perjalanan lainnya yang diberlakukan pada PPKM saat ini.
Di antaranya:
Baca Juga: Dianggap Memperburuk Kondisi, Benarkah Makanan Manis Dilarang Dikonsumsi saat Diare?
1. Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Syarat ini berlaku bagi penumpang pesawat, kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api di daerah PPKM level 3 dan 4.
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat ini berlaku pada daerah PPKM level 1-4.
3. Wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya, khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. (*)
Baca Juga: Sadis, Pasien Covid-19 dan Keluarga Ditipu Hingga Rp 7,5 Juta Oleh Oknum
View this post on Instagram
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar