GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 sejak tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
Jokowi mengungkapkan, penerapan PPKM level 4 tidak hanya berlaku di Pulau Jawa-Bali.
Baca Juga: Jokowi: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4, dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa Kabupaten/Kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ujar Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Penerapan dan teknis kebijakan PPKM Level 4 di wilayah itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Jokowi; Ada 6 Program Bantuan untuk Masyarakat
Dikutip dari Kompas.com, adapun daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali yang tercantum dalam Inmendagri 28/2021, yaitu:
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar