GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 sejak tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
Jokowi mengungkapkan, penerapan PPKM level 4 tidak hanya berlaku di Pulau Jawa-Bali.
Baca Juga: Jokowi: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4, dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa Kabupaten/Kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ujar Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Penerapan dan teknis kebijakan PPKM Level 4 di wilayah itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Jokowi; Ada 6 Program Bantuan untuk Masyarakat
Dikutip dari Kompas.com, adapun daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali yang tercantum dalam Inmendagri 28/2021, yaitu:
1. Kota Medan, Sumatera Utara
2. Kota Padang, Sumatera Barat
3. Kota Pekanbaru, Riau
4. Kota Batam, Kepulauan Riau
5. Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Baca Juga: 9 Pengobatan Rumahan Saat Terserang Flu, Supaya Cepat Sembuh
6. Kota Jambi, Provinsi Jambi
7. Kota Palembang, Sumatera Selatan
8. Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan
9. Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
10. Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan
11. Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung
12. Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung
13. Kabupten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung
14. Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu
15. Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
16. Kota Pontianak, Kalimantan Barat
17. Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
18. Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
19. Kota Tarakan, Kalimantan Utara
20. Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
Baca Juga: Mendengkur Bisa Diatasi dengan Minuman yang Terbuat dari Rempah-rempah di Dapur
21. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
22. Kota Bontang, Kalimantan Timur
23. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
24. Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur
25. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
26. Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
27. Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
28. Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan
29. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
30. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
31. Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur
32. Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
33. Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
34. Kota Bitung, Sulawesi Utara
35. Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara
Baca Juga: Kabar Duka Dari Ma'ruf Amin, 605 Kiai dan Ulama Gugur Karena Covid-19
36. Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara
37. Kota Makassar, Sulawesi Selatan
38. Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan
39. Kota Palu, Sulawesi Tengah
40. Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah
41. Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara
42. Kota Jayapura, Papua
43. Kabupaten Mimika, Papua
44. Kabupaten Merauke, Papua
45. Kota Sorong, Papua Barat. (*)
Baca Juga: Setelah Disuntik Vaksin Sinovac 2 Dosis Sekaligus, Pria di Batam Ini Meninggal Dunia
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar