Mengenai hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memiliki agenda pembahasan terkait penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi bagi masyarakat mengakses tempat-tempat umum.
"Sampai saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum ada pembahasan terkait rencana ini," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (3/8), dilansir dari Merdeka.com (3/8/2021).
Menurut Nadia kebijakan tersebut baru berlaku di DKI Jakarta sebagai bagian dari otonomi daerah. "Ini kebijakan lokal dari pemda setempat," kata dia. Dikutip Antara.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting memastikan kebijakan di DKI Jakarta terkait sertifikat vaksin Covid-19 belum berlaku secara nasional.
Baca Juga: Dr Tony Setiobudi Ungkap Berapa Kadar Vitamin D yang Bisa Menyebabkan Keracunan
Namun saat ditanya apakah pemerintah memiliki rencana serupa pada masa mendatang, Alexander mengatakan keputusan tersebut membutuhkan proses.
"Masih berproses," kata dia.
Ketentuan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi untuk mengakses sejumlah pasar di DKI Jakarta, menurut pemberitaan Merdeka.com (3/8/2021) merupakan kebijakan Perumda Pasar Jaya yang mewajibkan seluruh pedagang, karyawan toko, hingga pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 jika ingin masuk ke area pasar.
Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 terhadap pedagang maupun konsumen yang berinteraksi di pasar tradisional dan modern.
Baca Juga: Pekan ASI Sedunia 2021: Ini Dia 10 Cara Mencegah Payudara Kendur
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar