GridHEALTH.id - Di Indonesia ada 2 program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat,
Pertama adalah program vaksin yang saat ini sedang berlangsung. Program vaksin pemerintah.
Program vaksin pemerintah ini untuk semua lapisan masyarakat dan gratis.
Kedua adalah program vaksin gotong royong.
Program vaksin gorong royong ini berbayar dan sempet dikritik oleh WHO.
Dalam situs resminya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengkritik kebijakan vaksinasi gotong royong individu berbayar di Indonesia.
Kepala Unit Program Imunisasi WHO Ann Lindstrand menyatakan setiap orang harus memiliki hak yang sama untuk bisa mengakses vaksin Covid-19.
"Pembayaran (dalam bentuk) apapun (untuk memperoleh vaksin) akan menimbulkan problem akses dan etika selama pandemi. Padahal di saat yang sama kita membutuhkan cakupan vaksinasi yang luas yang bisa menjangkau semua pihak yang rentan," kata Lindstrand dikutip dari situs resmi WHO, Kamis (15/7/2021), dilansir dari newssetup.kontan.co.id (16/7/2021).
Baca Juga: Setelah Terbebas dari Pandemi, Varian Delta Muncul di Wuhan, Masyarakat Auto Panic Buying
Ia menilai program vaksinasi Covid-19 berbayar tidaklah tepat.
Menurutnya, jika anggaran yang menjadi masalah, saat ini banyak lembaga yang memberikan bantuan untuk pengadaan vaksin.
Vaksin yang Digunakan Dalam Program Vaksinasi Gotong Royong
Program vaksin Covid-19 Gotong Royong ini menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) aturannya telah diperbaharui.
Aturan tersebut memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan dan mempercepat program vaksinasi nasional.
Dalam aturan terbaru ini vaksin COVID-19 merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tetap tidak dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.
Baca Juga: NIK Dipakai WNA, Pria Ini Ditolak Ikuti Vaksinasi Covid-19: 'Akhirnya Saya Pulang, Gagal Vaksin'
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan yang sebelumnya Nomor 10 Tahun 2021.
Juru Bicara COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid hari ini (15/6) menjelaskan, bahwa dalam aturan yang baru, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang dipergunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong, dalam hal ini vaksin Sinopharm, sebagai Program Vaksinasi Pemerintah yang gratis.
Baca Juga: Tanya Jawab Seputar ISPA, Flu Paling Terkenal di Seluruh Dunia
Hal ini perlu diatur mengingat 500 ribu dosis vaksin Sinopharm yang diperoleh merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab sehingga tidak dapat diperjualbelikan.
“Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis. Bukan malah sebaliknya,” tegas dr. Nadia, dilansirt dari situs resmi Kemenkes SehatNegeriku (15/6/2021).
Jadi vaksin yang digunakan untuk program vakasinasi Gotong Royong, diantaranya adalah Sinopharm, Moderna dan Cansino.
“Ada kemungkinan, Indonesia akan menerima hibah dari COVAX Facility dengan merk vaksin yang juga digunakan untuk vaksin Gotong Royong. Indonesia tidak mungkin untuk pilih-pilih jenis vaksin yang dihibahkan secara gratis oleh COVAX karena seluruh dunia masih berebut vaksin,” dr. Nadia menjelaskan.(*)
Baca Juga: Diabetes Selama Kehamilan Berisiko Munculkan Penyakit Jantung, Studi
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar