GridHEALTH.id - Hari ini PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali diperpanjang.
Pengumuman diperpanjangnya PPKM Terbaru ini, kali ini diumumkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Menko Kemaritiman dan Ivestasi yang diberikan tanggung jawab oleh Jokowi mengawasi PPKM Terbaru ini, untuk wilayah Jawa Bali.
Menurut Luhut, dilansir dari LIVE: Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, 9 Agustus 2021, Youtube Sekretariat Presiden, evaluasi PPKM di Jawa Bali diperintahkan oleh Jokowi dievaluasi seminggu sekali.
PPKM level 4 kemarin, yang berkahir hari ini (9/8/2021), sudah ada penurunan baik, hingga 59,6 persen, dari puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalui.
Jokowi berpesan, papar Luhut, kondisi ini harus terus dijaga.
Untuk kedepannya, setelah hari ini, PPKM Level 4, 3, 2 Jawa Bali, diperpanjang hingga 16 agustus 2021.
Terkait keputan ini akan ditungkan dalam keputusan Mendagri untuk lebih detailnya.
Melihat PPKM terbaru ini, beda dengan PPKM sebelumnya yang berlaku dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
PPKM terbaru sekarang ini, khusus Jawa Bali ada 2 road map yang memiliki penyesuaian dan diuji cobakan, yaitu sektor;
1. Pusat perbelanjaan mal, dan industri esensial berbasis ekspor atau penunjangnya, Pemeirntah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4, dengan memprihatikan implementasi protokol kesehatan ketat.
Uji coba pembukaan kembali mal pusat perbelanjaan akan dilakukan di kota DKi Jakarta, bandung Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.
Hanya mereka yang sudah divaksin yang dapat masuk ke mal, dan menunjukan bukti dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Anak usia di bawah 12 dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal pusat perbelanjaan.
Baca Juga: 9 Hal yang Dilakukan Penyandang Diabetes Untuk Melindungi Kakinya Agar Tak Terjadi Luka
2. Untuk isndurtri esensial berbasis ekspor, minggu ini diupayakan selesai penyusunan protokol kesehatannya.
Supaya minggu depan bisa diterapkan di kota PPKM Level 4 dengan 100 persen staf yang dibagi dalam minimal 2 shift.
3. Tempat ibadah mulai besok (10/8/2021) di wilayah PPKM Level 4 bisa kembali berjalan dengan kapasitas maksimum 25 persen, atau maksimal 20 orang.
Baca Juga: Pengobatan Rumahan Baking Soda dan Cuka Sari Apel Atasi Ketombe
Sedangkan PPKM Level 4 yang sudah berakhir pada hari ini (9/8/2021);
* Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-haridiperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
* Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.
* Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
* Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.
Baca Juga: Bisa Terjadi saat Baru Lahir, Inilah Ciri-ciri Bayi Alami Diabetes Neonatal
* Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 20 menit.
* Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away.
* Untuk Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara.
Baca Juga: Semua Vaksin Covid-19 Gratis! Pemerintah Batalkan Vaksin Berbayar lewat Kimia Farma
Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online, maksimal 3 orang di tiap gerai.
Selanjutnya Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen.
* Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan berjemaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Serta Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.
* Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
* Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4. Untuk Perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.(*)
Baca Juga: Penelitian pada Hewan, Roti Bakar Berisiko Kanker, Penelitian pada Manusia Tidak Ada Bukti Kuat
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar