Dalam aturan itu, masyarakat dianjurkan untuk menggunakan masker 2 lapis hingga harus diganti setiap 4 jam pemakaian.
"Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik."
"Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam)," tulis bunyi aturan itu seperti dilansir dari tribunnews.com (11/8/2021).
Dalam Inmendagri ini juga dijelaskan, bahwa jenis masker yang baik akan lebih melindungi orang dari paparan Covid-19.
Seperti, jenis masker bedah yang lebih melindungi daripada masker kain.
Kemudian, masker N95 yang lebih baik dibandingkan masker bedah.
"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang," demikian bunyi Inmendagri itu.
Source | : | Tribunnews.com,Hopkinsmedicine.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar