Bisa saja dimanfaatkan untuk hal yang tidak baik dan melanggar hukum, oleh orang dan atau pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP dan QR code yang berisi data pribadi lainnya. Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dikutip dari Kompas.com.
Kalaupun ingin cetak sertifikat vaksin Covid-19, cetak di rumah, oleh sendiri, tidak oleh oranglain atau perusahaan cetak.
Tidak perlu dicetak seperti kartu ATM atau KTP.
Cukup diprint biasa, lalu dilaminating atau disimpan dalam bentuk kertas seperti saja.(*)
Baca Juga: 5 Cara Mengatatasi Batuk Kering yang Muncul Pasca Sembuh Dari Covid-19
Source | : | @kemenkes_ri |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar